Cara Cek IMEI HP Sudah Terdaftar atau Belum

Fani Fiska

Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler. Nomor ini terdiri dari 15 hingga 17 digit dan digunakan untuk mengidentifikasi perangkat di jaringan seluler. IMEI sangat penting karena membantu mencegah pencurian dan penjualan perangkat ilegal. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan aturan yang mewajibkan semua perangkat seluler yang digunakan di negara ini untuk memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan legalitasnya.

Cara Mengetahui Nomor IMEI HP Anda

Sebelum memeriksa apakah IMEI HP Anda sudah terdaftar atau belum, Anda perlu mengetahui nomor IMEI perangkat Anda. Ada beberapa cara untuk menemukan nomor IMEI:

  1. Melalui Kardus HP: Nomor IMEI biasanya tercetak pada stiker yang menempel di kardus HP Anda.
  2. Melalui Pengaturan HP: Anda bisa menemukan nomor IMEI di menu pengaturan HP. Caranya, masuk ke Pengaturan > Umum > Tentang > IMEI.
  3. Melalui Dial Up: Ketik *#06# pada aplikasi panggilan di HP Anda, dan nomor IMEI akan muncul di layar.

Cara Cek Status IMEI di Situs Kemenperin

Setelah mengetahui nomor IMEI, langkah selanjutnya adalah memeriksa statusnya di situs resmi Kemenperin. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka Situs Kemenperin: Kunjungi situs imei.kemenperin.go.id.
  2. Masukkan Nomor IMEI: Ketik nomor IMEI HP Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Klik Tombol "Search": Setelah itu, klik tombol "Search" untuk memulai pencarian.
  4. Lihat Hasilnya: Situs akan menampilkan informasi apakah IMEI HP Anda terdaftar atau tidak.

Mengapa IMEI Perlu Terdaftar?

Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem pengendalian IMEI untuk memerangi peredaran HP ilegal atau black market. HP yang tidak memiliki IMEI terdaftar tidak akan bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia. Ini berarti HP tersebut tidak bisa melakukan panggilan, mengirim pesan, atau menggunakan data seluler. Selain itu, HP dengan IMEI yang tidak terdaftar juga berisiko diblokir oleh operator seluler.

BACA JUGA:   Membuat Kolase Foto Tanpa Aplikasi: Kreativitas Tanpa Batas

Cara Mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri

Jika Anda membeli HP dari luar negeri, Anda perlu mendaftarkan IMEI perangkat tersebut ke Bea Cukai. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Bea Cukai: Buka situs Bea Cukai.
  2. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran IMEI dengan informasi yang diperlukan.
  3. Bayar Pajak: Anda mungkin perlu membayar pajak impor untuk mendaftarkan IMEI.
  4. Tunggu Konfirmasi: Setelah pendaftaran selesai, tunggu konfirmasi dari Bea Cukai bahwa IMEI HP Anda telah terdaftar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika IMEI Tidak Terdaftar?

Jika setelah memeriksa status IMEI di situs Kemenperin ternyata IMEI HP Anda tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Hubungi Penjual: Jika Anda baru saja membeli HP, segera hubungi penjual dan minta penjelasan.
  2. Daftarkan IMEI: Jika HP Anda dibeli dari luar negeri, daftarkan IMEI melalui Bea Cukai.
  3. Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, laporkan ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Tips Membeli HP Agar Tidak Tertipu

Untuk menghindari membeli HP dengan IMEI yang tidak terdaftar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  1. Beli dari Toko Resmi: Selalu beli HP dari toko resmi atau distributor yang terpercaya.
  2. Cek IMEI Sebelum Membeli: Minta penjual untuk menunjukkan nomor IMEI dan cek statusnya di situs Kemenperin sebelum membeli.
  3. Hindari HP dengan Harga Terlalu Murah: Jika harga HP terlalu murah dibandingkan harga pasaran, waspadalah karena bisa jadi itu adalah HP ilegal.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan bahwa HP yang Anda gunakan memiliki IMEI yang terdaftar dan legal untuk digunakan di Indonesia. Selalu berhati-hati dan teliti sebelum membeli perangkat seluler untuk menghindari masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:   Cara Cek IMEI HP Vivo Y12

: CNBC Indonesia
: Tirto.ID
: Serayu News
: Detik

Also Read

Bagikan: