Cara Cek IMEI Apakah Terdaftar di Bea Cukai

Doni Kwandi

Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler. Nomor ini terdiri dari 15 digit dan berfungsi sebagai identitas perangkat. IMEI sangat penting karena digunakan untuk mengidentifikasi perangkat secara global dan memastikan bahwa perangkat tersebut legal dan aman digunakan.

Mengapa Perlu Mengecek IMEI di Bea Cukai?

Mengecek IMEI di Bea Cukai penting untuk memastikan bahwa perangkat yang Anda miliki atau beli dari luar negeri telah terdaftar secara resmi. Jika IMEI tidak terdaftar, perangkat Anda bisa diblokir dan tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia. Hal ini terutama berlaku untuk perangkat yang dibawa masuk dari luar negeri oleh penumpang atau melalui impor pribadi.

Langkah-langkah Mengecek IMEI di Situs Bea Cukai

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah IMEI perangkat Anda terdaftar di Bea Cukai:

  1. Kunjungi Situs Resmi Bea Cukai: Buka browser dan kunjungi situs resmi Bea Cukai di beacukai.go.id.
  2. Masukkan Nomor IMEI: Pada halaman cek IMEI, masukkan 15 digit nomor IMEI perangkat Anda di kolom yang tersedia.
  3. Masukkan Kode Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang tertera di halaman tersebut untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
  4. Klik "Send": Klik tombol "Send" untuk memulai proses pencarian status registrasi IMEI.
  5. Lihat Hasilnya: Setelah beberapa saat, hasil pemeriksaan akan muncul untuk menunjukkan apakah IMEI tersebut sudah terdaftar atau belum.

Cara Mendapatkan Nomor IMEI

Ada beberapa cara untuk menemukan nomor IMEI perangkat Anda:

  1. Melalui Pengaturan Perangkat: Buka pengaturan perangkat Anda, pilih "Tentang Ponsel" atau "About Phone", dan cari informasi IMEI.
  2. *Dial #06#*: Ketik #06# pada dial pad perangkat Anda, dan nomor IMEI akan muncul di layar.
  3. Pada Kotak Kemasan: Nomor IMEI biasanya tercetak pada kotak kemasan perangkat Anda.
  4. Di Bawah Baterai: Pada beberapa perangkat, nomor IMEI tercetak di bawah baterai.
BACA JUGA:   Cara Menambah Foto di Instagram yang Sudah Diupload

Apa yang Harus Dilakukan Jika IMEI Tidak Terdaftar?

Jika setelah pengecekan, IMEI perangkat Anda tidak terdaftar di Bea Cukai, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Registrasi IMEI: Anda bisa mendaftarkan IMEI perangkat Anda melalui situs Bea Cukai atau Kemenperin.
  2. Hubungi Penjual: Jika Anda membeli perangkat dari penjual, hubungi mereka untuk memastikan bahwa perangkat tersebut legal dan meminta bantuan untuk registrasi IMEI.
  3. Kunjungi Kantor Bea Cukai: Anda juga bisa mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Perbedaan Antara IMEI di Bea Cukai dan Kemenperin

Perlu diketahui bahwa IMEI yang terdaftar di database Kemenperin dan Bea Cukai memiliki perbedaan:

  • IMEI di Kemenperin: Terdaftar oleh pelaku usaha (produsen atau importir) dan menunjukkan bahwa perangkat didistribusikan secara legal di Indonesia.
  • IMEI di Bea Cukai: Terdaftar oleh penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri atau melalui impor pribadi.

Namun, jika IMEI sudah terdaftar di salah satu situs pemerintah, perangkat tersebut aman dari pemblokiran.

Pentingnya Memastikan IMEI Terdaftar

Memastikan IMEI perangkat Anda terdaftar sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar bisa diblokir oleh operator seluler, sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, atau menggunakan data seluler. Selain itu, perangkat dengan IMEI yang terdaftar juga menunjukkan bahwa perangkat tersebut legal dan aman digunakan.

: beacukai.go.id
: detik.com
: beacukai.go.id
: customspedia.com
: tirto.id
: tirto.id
: detik.com
: detik.com
: tirto.id
: customspedia.com
: tirto.id
: detik.com
: tirto.id
: customspedia.com
: detik.com
: tirto.id
: detik.com
: tirto.id
: customspedia.com

Also Read

Bagikan: