Cara Cek Email Terdaftar di NPWP

Lola Hastika

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Salah satu informasi penting yang terkait dengan NPWP adalah alamat email yang terdaftar. Email ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menerima notifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengakses layanan online. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara cek email terdaftar di NPWP.

Mengapa Penting Mengetahui Email yang Terdaftar?

Mengetahui email yang terdaftar di NPWP sangat penting karena email ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. Beberapa alasan pentingnya mengetahui email yang terdaftar antara lain:

  1. Penerimaan Notifikasi: DJP sering mengirimkan notifikasi penting terkait kewajiban perpajakan melalui email.
  2. Akses Layanan Online: Untuk mengakses layanan online seperti e-Filing dan e-Billing, wajib pajak harus menggunakan email yang terdaftar.
  3. Pemulihan Akun: Jika lupa password atau mengalami masalah akses, email yang terdaftar digunakan untuk pemulihan akun.

Cara Cek Email Terdaftar Melalui DJP Online

Salah satu cara untuk mengecek email yang terdaftar di NPWP adalah melalui layanan DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs DJP Online: Buka browser dan kunjungi situs DJP Online.
  2. Login: Masukkan NPWP dan password untuk login ke akun DJP Online.
  3. Akses Profil: Setelah berhasil login, klik pada menu "Profil" atau "Pengaturan Akun".
  4. Cek Email: Di halaman profil, Anda akan melihat informasi email yang terdaftar.

Jika Anda lupa password atau tidak bisa mengakses akun DJP Online, Anda bisa menggunakan fitur "Lupa Password" untuk mereset password melalui email yang terdaftar.

Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika Anda tidak bisa mengakses DJP Online atau lupa email yang terdaftar, Anda bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi KPP Terdekat: Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan NPWP.
  2. Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek atau mengubah email yang terdaftar di NPWP.
  3. Isi Formulir: Petugas akan memberikan formulir yang perlu diisi untuk permohonan perubahan data.
  4. Validasi Data: Petugas akan melakukan validasi data untuk memastikan permohonan diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
BACA JUGA:   Cara Cek Email di iPhone: Panduan Lengkap untuk Pengguna Apple

Menggunakan Layanan Kring Pajak

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan Kring Pajak yang bisa dihubungi melalui telepon. Berikut cara menggunakannya:

  1. Hubungi Kring Pajak: Telepon ke nomor 1500200.
  2. Verifikasi Identitas: Sampaikan permohonan Anda untuk mengecek email yang terdaftar di NPWP. Petugas akan meminta Anda untuk memverifikasi identitas dengan memberikan informasi seperti NPWP, NIK, dan alamat.
  3. Informasi Email: Setelah verifikasi berhasil, petugas akan memberikan informasi terkait email yang terdaftar.

Menggunakan Aplikasi Mobile DJP

Selain melalui situs web, DJP juga menyediakan aplikasi mobile yang bisa digunakan untuk mengecek email terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi DJP Online dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Login: Masukkan NPWP dan password untuk login ke aplikasi.
  3. Akses Profil: Klik pada menu "Profil" atau "Pengaturan Akun".
  4. Cek Email: Di halaman profil, Anda akan melihat informasi email yang terdaftar.

Aplikasi mobile ini memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan kapan saja dan di mana saja.

Mengajukan Permohonan Perubahan Data Secara Online

Jika Anda perlu mengubah email yang terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan perubahan data secara online. Berikut caranya:

  1. Kunjungi Situs DJP Online: Buka browser dan kunjungi situs DJP Online.
  2. Login: Masukkan NPWP dan password untuk login ke akun DJP Online.
  3. Akses Menu Perubahan Data: Klik pada menu "Perubahan Data" atau "Update Profil".
  4. Isi Formulir: Isi formulir perubahan data dengan informasi email baru.
  5. Submit Permohonan: Setelah mengisi formulir, klik "Submit" untuk mengajukan permohonan perubahan data.

Menggunakan Layanan Live Chat DJP

DJP juga menyediakan layanan live chat yang bisa digunakan untuk mengecek email terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs DJP: Buka browser dan kunjungi situs DJP.
  2. Akses Live Chat: Klik pada ikon live chat yang tersedia di halaman utama.
  3. Mulai Chat: Sampaikan permohonan Anda untuk mengecek email yang terdaftar di NPWP. Petugas akan meminta Anda untuk memverifikasi identitas dengan memberikan informasi seperti NPWP, NIK, dan alamat.
  4. Informasi Email: Setelah verifikasi berhasil, petugas akan memberikan informasi terkait email yang terdaftar.
BACA JUGA:   Cara Membuat Logo Keren dengan Aplikasi PixelLab

Dengan berbagai cara di atas, Anda bisa dengan mudah mengecek email yang terdaftar di NPWP. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi email agar tidak ketinggalan informasi penting dari DJP.

: DDTCNews
: Kompas

Also Read

Bagikan: