Salah satu pertanyaan yang sering muncul bagi orang yang ingin membeli rumah adalah apakah lebih baik menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank. Kedua pilihan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing orang. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih salah satu dari keduanya.
- KPR adalah fasilitas kredit yang dikhususkan untuk membiayai kebutuhan perumahan, baik rumah baru maupun bekas, renovasi, refinancing, atau over kredit. KPR memiliki plafon yang tinggi, bisa mencapai miliaran rupiah, dengan tenor yang panjang, bisa sampai 30 tahun. KPR juga memberikan fleksibilitas dalam skema suku bunga, baik fixed rate, floating rate, anuitas, maupun bunga efektif. Namun, KPR juga memiliki persyaratan yang ketat, seperti DP minimal 20-30%, biaya administrasi dan provisi, serta proses appraisal dan akad kredit yang cukup lama.
- KTA adalah fasilitas kredit yang tidak memerlukan jaminan atau agunan dari peminjam. KTA bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli rumah. KTA memiliki proses pengajuan yang cepat dan mudah, hanya dengan menyerahkan dokumen identitas dan penghasilan. Namun, KTA juga memiliki plafon yang rendah, biasanya hanya ratusan juta rupiah, dengan tenor yang pendek, maksimal 5 tahun. KTA juga memiliki suku bunga yang tinggi, bisa mencapai 20% per tahun atau lebih.
Dari perbandingan di atas, bisa disimpulkan bahwa lebih baik menggunakan KPR daripada KTA untuk membeli rumah. Alasannya adalah karena KPR lebih sesuai dengan kebutuhan perumahan yang membutuhkan dana besar dan jangka waktu pembayaran yang lama. Selain itu, KPR juga lebih menguntungkan secara finansial karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dan stabil daripada KTA. Meskipun demikian, setiap orang harus menyesuaikan pilihan kreditnya dengan kondisi finansial dan preferensinya masing-masing.
Sumber: https://www.pinhome.id/blog/lebih-baik-kpr-atau-pinjam-uang-di-bank/, https://www.rumah123.com/panduan-properti/beli-rumah-kpr-atau-pinjam-bank/