CPNS dan PPPK adalah dua jenis pegawai yang bekerja di pemerintahan. Keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu diketahui sebelum memilih karier di bidang ini.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK berdasarkan berbagai sumber di internet:
- Pengertian: CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang belum resmi diangkat sebagai PNS. Mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan dan masih dalam masa percobaan. PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu.
- Batas usia: CPNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Tahapan seleksi: CPNS harus mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. PPPK harus mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
- Pemberhentian: CPNS dapat diberhentikan dengan hormat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, pensiun, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani dan rohani. PPPK dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan hormat apabila jangka waktu kontrak berakhir atau tidak memenuhi target kinerja.
- Kedudukan: CPNS memiliki kedudukan sebagai abdi negara dan masyarakat serta sebagai unsur aparatur negara. PPPK memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional yang melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan bidang keahliannya.
- Gaji dan tunjangan: CPNS dan PPPK sama-sama mendapatkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Keduanya juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti tunjangan pangan, keluarga, jabatan, dan lain-lain. Namun, PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
- Batas usia pensiun: CPNS memiliki batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diduduki, yaitu 58 tahun untuk jabatan fungsional umum, 60 tahun untuk jabatan fungsional tertentu, dan 65 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. PPPK tidak memiliki batas usia pensiun karena hubungan kerjanya berdasarkan kontrak.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6936871/bingung-mau-daftar-cpns-atau-pppk-ini-7-perbedaannya, https://tirto.id/lebih-baik-pns-atau-p3k-berdasarkan-pertimbangan-kekurangan-kelebihannya-gQKr, https://finance.detik.com/loker/d-5876777/kenali-beda-pppk-dan-cpns-biar-kamu-gak-salah-ngerti