Pajak mobil Honda Freed adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik mobil jenis MPV produksi Honda yang dipasarkan di Indonesia sejak tahun 2009 hingga 2017. Pajak mobil Honda Freed bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksi mobil, serta daerah tempat kendaraan terdaftar.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, pajak mobil Honda Freed dihitung dengan rumus: tarif PKB x NJKB x Koefisien bobot. Tarif PKB ditentukan oleh masing-masing provinsi melalui Perda, NJKB dan koefisien bobot ditetapkan oleh kementerian dalam negeri melalui Permendagri. Koefisien bobot untuk Honda Freed adalah 1,050.
Pajak mobil Honda Freed paling rendah adalah Rp. 2.583.000 dan paling tinggi adalah Rp. 4.133.000 setiap tahun, belum termasuk biaya SWDKLLJ Rp. 143.000 dan biaya lainnya seperti pajak progresif, denda pajak, pajak lima tahunan, balik nama, dll.
Sumber: https://www.empatpilar.com/pajak-mobil-honda-freed/, https://dinaspendapatan.com/pajak-freed/, https://pemerintahkota.com/pajak-freed/