Sistem pajak tanah adalah kebijakan yang diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles saat berkuasa di Indonesia antara tahun 1811-1816. Sistem ini mengharuskan setiap penggarap tanah membayar pajak sesuai dengan luas dan kualitas tanah yang mereka miliki. Pajak dibayarkan kepada kolektor yang dibantu oleh kepala desa, tanpa melalui bupati[^1^].
Sistem pajak tanah ini akan merugikan para bupati karena:
- Mereka kehilangan haknya untuk mengumpulkan jatah beras dan memeras jasa kuli dari rakyat[^2^].
- Mereka dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang langsung di bawah kekuasaan pemerintah pusat[^1^].
- Mereka tidak memiliki pengaruh dan kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah[^3^] [^4^].