Sistem Pajak Tanah dan Dampaknya bagi Para Bupati

Dina Farida

Sistem pajak tanah adalah kebijakan yang diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles saat berkuasa di Indonesia antara tahun 1811-1816. Sistem ini mengharuskan setiap penggarap tanah membayar pajak sesuai dengan luas dan kualitas tanah yang mereka miliki. Pajak dibayarkan kepada kolektor yang dibantu oleh kepala desa, tanpa melalui bupati[^1^].

Sistem pajak tanah ini akan merugikan para bupati karena:

  • Mereka kehilangan haknya untuk mengumpulkan jatah beras dan memeras jasa kuli dari rakyat[^2^].
  • Mereka dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang langsung di bawah kekuasaan pemerintah pusat[^1^].
  • Mereka tidak memiliki pengaruh dan kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah[^3^] [^4^].
BACA JUGA:   Cara Mengembalikan File di Flashdisk yang Terhidden oleh Virus

Also Read

Bagikan:

Tags