Pendahuluan
Studi hukum perbandingan sistem ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia merupakan kajian yang menarik dan penting untuk memahami perbedaan dan persamaan antara kedua negara ini. Kedua negara ini memiliki sejarah kolonial yang berbeda, yang mempengaruhi sistem hukum dan ketatanegaraan mereka. Malaysia dipengaruhi oleh sistem hukum Common Law Inggris, sementara Indonesia lebih banyak mengadopsi sistem hukum Civil Law dari Belanda. Selain itu, sistem hukum Islam dan hukum adat juga memainkan peran penting dalam hukum nasional kedua negara.
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Malaysia
Malaysia adalah negara yang menganut tipe negara federal. Sistem pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional dengan Yang di-Pertuan Agong sebagai kepala negara. Negara ini terdiri dari 13 negara bagian dan tiga wilayah federal. Setiap negara bagian memiliki pemerintahannya sendiri yang dipimpin oleh seorang Sultan atau Yang di-Pertua Negeri.
Indonesia
Indonesia, di sisi lain, adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan republik. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang memiliki otonomi daerah, tetapi tetap berada di bawah pemerintahan pusat.
Sistem Pemerintahan
Malaysia
Sistem pemerintahan Malaysia adalah sistem parlementer di mana Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Parlemen Malaysia terdiri dari dua kamar: Dewan Rakyat (House of Representatives) dan Dewan Negara (Senate). Perdana Menteri dipilih dari anggota Dewan Rakyat dan harus mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen.
Indonesia
Indonesia menganut sistem presidensial di mana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Parlemen Indonesia, yang dikenal sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri dari dua kamar: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat dan tidak bergantung pada dukungan parlemen untuk tetap berkuasa.
Sistem Peradilan
Malaysia
Sistem peradilan Malaysia terdiri dari Mahkamah Persekutuan (Federal Court), Mahkamah Rayuan (Court of Appeal), dan Mahkamah Tinggi (High Court). Sistem peradilan ini dipengaruhi oleh tradisi Common Law Inggris. Selain itu, terdapat juga Mahkamah Syariah yang menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum Islam.
Indonesia
Sistem peradilan Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung adalah puncak dari sistem peradilan umum, sementara Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Selain itu, terdapat juga peradilan agama yang menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum Islam.
Pembagian Kekuasaan
Malaysia
Di Malaysia, pembagian kekuasaan didasarkan pada teori Trias Politica, tetapi dengan beberapa perbedaan. Yang di-Pertuan Agong memiliki peran dalam ketiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, dalam praktiknya, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinetnya.
Indonesia
Indonesia juga menganut teori Trias Politica dengan pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memegang kekuasaan eksekutif, DPR memegang kekuasaan legislatif, dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan yudikatif.
Pengaruh Hukum Adat dan Hukum Islam
Malaysia
Hukum adat dan hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum Malaysia. Mahkamah Syariah memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, warisan, dan beberapa aspek lain dari kehidupan pribadi umat Islam. Hukum adat juga diakui dalam beberapa konteks, terutama di Sabah dan Sarawak.
Indonesia
Di Indonesia, hukum adat dan hukum Islam juga memainkan peran penting. Hukum adat diakui dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih memegang teguh tradisi lokal. Hukum Islam diterapkan melalui peradilan agama yang menangani kasus-kasus seperti pernikahan, perceraian, dan warisan bagi umat Islam.
Kesimpulan
Studi hukum perbandingan sistem ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki banyak persamaan, terdapat juga perbedaan yang signifikan dalam struktur dan fungsi sistem ketatanegaraan mereka. Perbedaan ini mencerminkan sejarah, budaya, dan tradisi hukum yang berbeda dari kedua negara. Dengan memahami perbedaan dan persamaan ini, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih baik tentang bagaimana sistem hukum dan ketatanegaraan dapat berfungsi dalam konteks yang berbeda.
: Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia – CORE
: Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia – Academia.edu